Toba, ZInews – Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Toba berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu terhadap seorang laki-laki yang sedang berada di tempat wisata Pasir putih Parparean.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, SIK, MH, melalui Kasi Humas Polres Toba Iptu B. Samosir, bahwa Sat Narkoba Polres Toba mengamankan seorang laki-laki diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu pada Jumat (25/2/2022) pukul.21.00 WIB di Pantai Pasir Putih Parparean, Kec. Porsea, Kab. Toba.
“Seorang laki-laki yang telah diamankan oleh Personil Opsnal Sat Narkoba Polres Toba setelah ditanyai mengaku bernama Zanri Marihot Butar-Butar (ZMB) Alias Osos, kelahiran Porsea 25 Oktober 1978, 43 Tahun, Laki-laki, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Kristen Protestan, Alamat Desa Patane V, Kec. Porsea Kab. Toba,” ucap humas dalam konferensi persnya, Rabu (02/03/2022).
Ia menjelaskan, setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan ternyata memiliki, menyimpan dan menguasai sebanyak 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih dan 1 (satu) potong lakban warna putih yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sa****na.
“Kemudian personil Sat Narkoba langsung menggiring ZMB alias Osos kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket / plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah diduga pil ekstasi bentuk segitiga warna kuning, 1 (satu) buah diduga pil ekstasi bentuk segitiga warna merah jambu, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 3 (tiga) bungkus plastik klip masih baru, 3 (tiga) buah sedotan berbentuk sendok yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak plastik bening dibalut dengan 1 (satu) buah plastik Asoy warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam campur biru,” katanya.
“Barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku seberat 48,75 gram, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Toba untuk proses hukum selanjutnya. Akibat kejahatan yang dilakukan tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas,” tandas Kasi Humas Polres Toba.
(Basrin N)