Mandailing Natal, ZI – Adanya laporan masyarakat terkait kegiatan judi tembak ikan yang menimbulkan keresahan warga masyarakat di Desa Lambou Darul Ikhsan, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, langsung ditanggapi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mandailing Natal.
Tim Sat Reskrim Polres Madina yang dipimpin Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Inspektur Satu (Iptu) Jalaluddin Nasution lansung bergerak dan berhasil menyita 1 (satu) unit meja judi tembak ikan, .Jumat (22/10/2021).
Selain menyita 1 (satu) unit meja tembak ikan, Sat Reskrim Polres Madina juga turut menggelandang seorang lelaki MN (39 Tahun), Warga Desa Lambou Darul Ikhsan, Kecamatan Bukit Malintang, yang merupakan pengelola meja judi tembak ikan tersebut.
Menurut keterangan yang diperoleh dari MN (39 Tahun), bahwa meja tembak ikan tersebut merupakan milik warga Padang Sidimpuan bermarga Tumorang, yang dititipkan kepada MN (39 Tahun) dengan perjanjian akan diberikan uang untuk biaya listrik Rp 200.000,- per bulan.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi, SIK,M.Si, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Madina AKP Azuar Anas, SH, MH, menyampaikan, “Meja ikan-ikan/ judi tembak ikan bersama pemilik warung tempat meja ikan-ikan/ judi tembak ikan atas nama MN (39 Tahun) telah dibawa ke Polres Mandailing Natal untuk dilakukan pengembangan. Dan untuk menjalankan proses hukum yang berlaku, dalam hal perjudian ini akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara,” jelasnya.
(mr)