Jakarta, ZInews – Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari penjara terkait kasus penganiayaan dengan melumuri tinja ke YouTuber M Kace.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan vonis Napoleon. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Napoleon menyebabkan M Kace luka-luka.
“Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kace luka-luka,” kata Djuyamto saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, J. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Hakim kemudian menjelaskan hal-hal yang meringankan, yakni Napoleon bersikap sopan di persidangan. Hakim juga menyebut Napoleon dan M Kace telah saling memaafkan.
“Keadaan yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa dengan M Kace telah sudah saling memaafkan,” kata hakim.
Dalam hal ini sesaat sebelum pembacaan amar putusan, Djuyamto ambil waktu sejenak untuk berdoa memohon perlindungan Allah agar dijauhkan dari kesesatan.
“Menimbang bahwa pada akhirnya majelis hakim menyadari kebenaran dan keadilan hakiki hanyalah milik Tuhan yang Maha Adil, maka majelis hakim juga memanjatkan doa ‘allahumma inni a’udzubika an adhilla, au udholla, au azilla au uzalla, au azhimma au uzhlama, au ajhala au yuhalla ‘alayya‘ (Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari kesesatan atau tersesat, dari kekeliruan atau terpeleset, kezaliman atau terzalimi, kebodohan atau terbodohi),” ucapnya.
Djuyamto kemudian melanjutkan pembacaan amar putusan Napoleon. Hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari penjara kepada Napoleon.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan,” kata Djuyamto.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari,” imbuhnya.
Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
(dc/raja)