Jakarta, ZI – Program vaksinasi Covid-19 tahap pertama di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. H. Hasbi, MH, tepat pukul 09.00 WIB.
Hasbi menjelaskan, tentang tahapan yang harus diikuti oleh calon penerima vaksin,
- Registrasi dan verifikasi,
- Pengecekan kesehatan,
- Proses Vaksinasi,
- Proses Observasi selama 30 menit, dan
- Proses Pencatatan.
“Setelah proses observasi berhasil dilewati, maka selanjutnya akan dilakukan proses pencatatan kepada penerima vaksin sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah di vaksin,” ucapnya.
Program vaksinasi Covid-19 tahap pertama sebagai salah satu upaya mencegah menyebarnya virus Corona mulai dilaksanakan di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada hari Senin 22 Maret sampai 24 Maret 2021 di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pelaksanaan vaksinasi tersebut merupakan proses vaksinasi tahap pertama yang dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan.
Untuk jajaran pimpinan Mahkamah Agung, proses penyuntikan vaksin dilakukan di Lantai 12. Sedangkan untuk pegawai dilakukan di ruang Balairung. Proses vaksinasi ini akan dilakukan bertahap untuk menghindari kerumunan.
Di akhir sambutannya Hasbi Hasan juga menghimbau, “Mari kita sukseskan Vaksinasi Covid-19 dan tetap menerapkan perilaku 5M walaupun sudah di vaksin,” harapnya. (red)