Jakarta, ZI – Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
OTT kali ini melibatkan seorang hakim PN Surabaya, diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, ke redaksi zonaintegritas.news, membenarkan rangkaian operasi tersebut dan sudah mengamankan 3 (tiga) orang.
“Benar, bahwa tanggal 19 /1/2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang,” kata Fikri melalui pesan WhatsApp ke redaksi ZInews, Kamis (29/01/2022) pukul 11:52 WIB.
Baca juga:
- Tim Satgas KPK Lakukan OTT di Kota Bekasi
- BPI KPNPA RI Minta Kejati Sumut ‘USUT TUNTAS’ Proyek Jalan Parsoburan Tobasa Diduga Sarat Dengan Korupsi
- Eks Penyidik KPK AKP Robin Divonis 11 Tahun Penjara Denda 500 Juta
Juru bicara KPK ini menjelaskan, bahwa 3 (tiga) orang tersebut diantaranya, Hakim, Panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya.
“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan,” tandas Fikri.
(raja)