Kartasura, Zinews – “Bahwa pelaku perusakan situs tembok baluwarti yang merupakan peninggalan sejarah tersebut, harus di tindak sesuai hukum yang berlaku, sebagai pembelajaran terhadap masyarakat lainnya dan saya meminta seluruh elemen masyarakat Kartasura dan Pemerhati budaya untuk mengawal proses hukum tersebut”.
Kecaman keras ini disampaikan salah satu tokoh masyarakat dan pemerhati budaya Kartasura Djuyamto Hadi Sasmito, SH, MH, segaimana dilansir dari anekafakta.com, Jumat (22/04/2022).
Perusakan dan perobohan situs Benteng peninggalan sejarah Keraton Kartasura sangat di sayangkan oleh semua pihak, karena status tembok benteng baluwarti ini merupakan ODCB obyek diduga cagar budaya yang sekarang dalam kajian oleh team ahli cagar budaya Kabupaten Sukoharjo.
Keterangan Siti Laela sebagai Kabid Kebudayaan Sukoharjo, mengatakan, “Yang di lindungi oleh Undang-undang cagar budaya pasal 31 ayat 5, selama Proses pengkajian bangunan struktur atau lokasi hasil penemuan atau yang di daftarkan, di lindungi dan di perlakukan sebagai cagar budaya.”
Sementara Agus Jaelani selaku Pemerintah Kelurahan Kartasura, membenarkan bahwa ada warganya yang merobohkan tembok benteng Kartasura dan ingin dibangun sebuah bengkel.
Baca juga :
- Kerja Bakti Peduli Cagar Budaya Kraton Kartosuro
- DPC PBB Solo Raya Hadir Dalam Besik Sadranan Kraton Kartosuro
- 2 Tokoh Petilasan Keraton Kartasura Dianugerahi Wong Greget Award 2021
“Pada sore harinya saya langsung berkordinasi dan memanggil pemilik lahan dan menyuruh memberhentikan aktivitas pembongkaran,” ungkap Agus jaelani.
Pemberhentian pembongkaran juga di tegaskan oleh Camat Kartasura Joko Miranto di lokasi kejadian, “Sementara kita hentikan dulu aktivitas pembongkaran sambil menunggu proses selanjutnya. Dan saat ini sudah di pasang garis polisi lokasi pembongkaran dan alat berat yang di gunakan untuk pembongkaran,” ujarnya.
(*/raja)