Sosialisasi Inovasi PN Jakut bersama Aparat Penegak Hukum dan Media Center Jakut

Foto; Humas PN Jakarta Utara Djuyamto, SH, MH/dok_ist

Jakarta, ZI – Sosialisasi ini dipandu langsung oleh Humas PN Jakarta Utara Djuyamto, SH, MH, didampingi Ketua PN, Wakil Ketua PN Jakarta Utara beserta Timnya untuk menyampaikan ”Sigesittapus” Aplikasi baru bernama Sistem Izin Geledah, Sita, Perpanjangan Penahanan dan Petikan Salinan Putusan, yang kegunaanya mempermudah pelayanan dan bisa diakses dengan cepat untuk Penegak Hukum (APH) dan masyarakat pencari keadilan yang selama ini terhambat karena jarak dan padatnya lalu lintas di Jakarta, di ruang Utama Pengadilan Jakut, Jumat (14/01/22).

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tumpal Sagala, dalam pemaparanya terkait penggunaan Aplikasi Sigesittapus ini dibangun pihak Pengadilan mempermudah penanganan setiap berkas perkara Pidana. Sehingga penanganan terhadap seluruh perkara Pidana mulai dari awal penyidikan dapat dilaksanakan dan bisa diakses dengan cepat. Begitu juga dengan jadwal persidangannya, kapan sidang, dapat diketahui.

“Untuk itu melalui aplikasi “Sigesittapus” Aparat penegak hukum dari penyidik Kepolisian, Kejaksaan Jakarta Utara, Penyidik perikanan Lantamal, Imigrasi, advokat sudah dapat menyampaikan permohonan keperluannya dengan cepat melalui Aplikasi Sigesittapus. Setelah mendaftar pada hari berikutnya harus di verifikasi lanjutan dengan permohonan berkas asli dibawa ke Pengadilan,” kata Tumpal Sagala.

”Khusus perkara Perikanan untuk sementara waktu Aplikasi Sigesittapus belum bisa digunakan. Kita akan memperbaiki agar dapat segera digunakan dan mempercepat proses persidangan perkara Perikanan,” lanjutnya

Menurut Tumpal, sidang perikanan ahlinya dan hakim ad hoc nya hanya ada di Pengadilan Jakarta Utara. Sehingga terkait persidangannya akan dilakukan sidang conference melalui Aplikasi Sigesittapus walau tempat perkaranya di pelabuhan lain.

Bacaan Lainnya

“Semuanya hanya perlu dikoordinasikan dengan Kejaksaan setempat agar dilimpahkan Kejaksaan Jakarta Utara. Kadang TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan BB (Barang Bukti) jauh dan sulit untuk dibawa. Sidang pun berjalan dengan cepat dan aman,” ungkap Tumpal.

Menanggapi penggunaan Aplikasi Sigesittapus Pengadilan Jakarta Utara, berbagai tanggapan dari Aparat penegak hukum Wilayah Jakarta Utara dan mendukung adanya Aplikasi tentang kemudahan penanganan perkara yang dibuat Pengadilan Jakarta Utara. Namun penggunaan Aplikasi tersebut terkesan masih diragukan dari segi keamanan.

Hal yang disampaikan bagian ITE Pengadilan Jakut, bahwa pemegang User Aplikasi tersebut bisa lima sampai sepuluh orang tiap instansi. Dan menanggapi hal ini, wartawan Media Center Jakarta Utara memprediksi akan ada potensi penyalahgunaan nantinya. Sehingga pihak Pengadilan harus mengantisipasinya karena menyangkut data-data pekerjaan instansi aparat penegak hukum wilayah Jakarta Utara.

Foto/dok_ist

Kemudian, surat izin penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik, tidak tertutup kemungkinan izin penyitaan dan penggeledahan itu diprint oknum tertentu dan digunakan untuk mencari sesuatu. Sehingga harus dijaga kenyamanannya supaya tidak menjadi azas manfaat.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan, SH, MH, menanggapi hadirnya Aplikasi tersebut, “sangat ngeri” walau aksesnya bagus.

”Aplikasinya akan kami pelajari. Kami juga mempunyai aplikasi yang sama. Kebetulan juga Kasi Pidum ada disini. Aplikasi institusinya kami bisa diakses terkait sidang tilang,” ujarnya.

Sedangkan tanggapan dari Yopi Penyidik perkara Perikanan Lantamal AL, menyampaikan, perlu kehati-hatian menggunakan Aplikasi baru. Sebab harus dilihat kenyamanan penggunanya.

“Aplikasi tidak boleh terlalu banyak pengguna Usernya karena tidak tertutup kemungkinan membuka data instansi. Untuk itu perlu dipelajari dulu,” tuturnya

Begitu juga tanggapan Polres Jakarta Utara, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polres Jakarta Utara, menyampaikan, dukungannya terhadap Aplikasi tersebut.

Dikatakannya instansinya sudah memiliki Aplikasi tersendiri. Aplikasi yang disampaikan Pengadilan akan dipelajari terlebih dahulu.

Untuk menyikapi tanggapan dan kenyaman pengguna Aplikasi bersama aparat penegak hukum se-Jakarta Utara itu, Wakil Ketua Pengadilan, Winarno, menyampaikan, akan berkòrsinasi dengan pihak Kominfo dalam rangka menjaga data penggunanya.

”Kami juga mendukung aspirasi dan kenyamanan data yang ada di Aplikasi Sigesittapus, agar tidak disalahgunakan,” ungkap Winarno.

Di akhir sosialisasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto, yang dikenal sangat melekat dengan insan pers ini walau dimanapun berada, mengatakan, sosialisasi ini merupakan upaya awal dalam pembahasan Aplikasi baru untuk semua penanganan perkara Pidana, dan terkait sosialisasinya tidak tertutup kemungkinan pihak Pengadilan akan berkunjung satu sama lain dalam sosialisasi penggunaan Aplikasi ke instansi di Jakarta Utara.

Foto/dok_ist

“Ini merupakan peningkatan perbaikan pelayanan yang dilakukan aparat hukum wilayah Jakarta Utara” tuturnya.

Pada kesempatan acara sosialisasi, Koordinator Wartawan PN Jakarta Utara diwakili Sekretaris Thomson Gultom, memberikan sebuah kenangan-kenangan kepada Humas PN Jakarta Utara Djuyamto, SH, MH, yang sudah dipromosikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami mengucapkan terimakasih banyak atas bimbingan Pak Djuyamto selama ini kepada kami (wartawan media center Jakut), menjadi humas. Secara hukum kami selalu berkoordinasi jika berkaitan dengan pemberitaan. Semoga nanti pengganti beliau juga bisa sebagai pembimbing kami kedepan. Cinderamata inilah yang bisa kami berikan sebagai ucapan terimakasih kami,” ujar Thomson Gultom saat memberikan cinderamata.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua PN Jakarta Utara, Tumpal Sagala, SH, MH, beserta jajarannya, Kejari Jakarta Utara I Made Sudarmawan, SH, MH, didampingi Kasipidum, Wakapolres Pulau Seribu, Kompol. H. Jajang Hb, S.Ag, M.Si, Perwakilan dari Polres Pelabuhan Jakarta Utara dan Perwakilan Polres Jakarta Utara, AKP Asnawi Hadi, Kepala Kantor Imigrasi (Ka. Kanim) Kelas I TPI, Jakarta Utara, Sandi Andaryadi, Kadiskum Lantamal III, Letkol Laut (KH) Yopi Roberti Riry, SH, MH, Kantor Karantina Kementerian Pertanian dan juga dihadiri Ketua PWI DKI Jakarta, Said Iskandar.

(*/raja)

Pos terkait