Medan, ZInews – Ada yang berbeda di Alfalah VI, Lingkungan VIII, Kel. Glugur Darat I, Kec. Medan Timur, Kota Medan. Sepanjang jalan di pasang spanduk bertuliskan penolakan terhadap rumah kos-kosan yang diduga melanggar Norma Agama dikarenakan kos-kosan tersebut menyatukan Pria dan Wanita.
Terpantau awak media di lokasi tersebut terpampang sejumlah spanduk yang dipasang sepanjang Jalan Alfalah VI, Kamis (29/04/2022).
“Aliansi Jurnalis Hukum bersama Lapisan Warga memohon kepada Walikota Medan untuk menerima aspirasi kami, menutup usaha kos/penginapan Alfalah Syariah Recidance Jl. Alfalah VI. Karena membuat suasana tidak nyaman dan tidak kondusif disini. Sebab usaha ini telah banyak menyalahi dengan menyatukan penghuni/tamu pria dan wanita dalam 1 (satu) areal dan kemungkinan mengarah kepada maksiat.”
Menurut keterangan penjaga rumah kos-kosan, bahwa penghuni kos-kosan tidak ada yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku ataupun norma Agama seperti yang dituduhkan warga seperti tertulis di spanduk.
“Penghuni disini semua mahasiswa/i UMSU. Saya juga tidak tahu apa penyebab warga disini membuat spanduk seperti,” ungkap Fahri Penjaga rumah kos-kosan Alfalah Syariah Recindance.
Pengakuan penghuni kos-kosan tersebut merasa terganggu dan tidak nyaman dengan aksi warga tersebut.
“Merasa tidak nyaman aja, karena ketika kami pulang jam 22.00 WIB lewat, pandangan warga sekitar menjadi lain, padahal kami tidak melakukan apa-apa diluar sana. Kami juga berpakaian sopan dengan memakai Hijab. Kecuali tadi kami pulang-pulang dalam keadaan mabuk atau dengan pakaian yang tidak pantas,” kata salah satu Mahasiswi UMSU asal Aceh Tenggara yang kost di tempat tersebut.
Fahri juga mengatakan kepada awak media saat di mintai keterangan, bahwa selalu ada pengutipan keamanan mengatasnamakan PS (Pemuda Setempat) dan beberapa OKP setempat.
Kepala Lingkungan VIII saat dikonfirmasi tentang pemasangan spanduk tersebut tidak berada di rumah. Dan perihal spanduk yang dipasang warga, Kepling tidak mengetahui siapa yang memasang spanduk tersebut dan tidak ada yang izin kepada Kepling menurut keterangan istri Kepling VIII.
Aliansi Jurnalis Hukum melalui sambungan telephone WhatsApp, M. Rais mengatakan, “Kita hanya menyampaikan aspirasi masyarakat yang ada di lokasi tersebut. Namun ada tidaknya pelanggaran di kos-kosan seperti diduga maksiat itu saya belum tau. Silahkan tanyakan kepada masyarakat setempat,” ucapnya Jumat (29/04/2022).
Sementara Camat Medan Timur Noor Alfi Pane saat dikonfirmasi melalui Whatsapp/telepon tidak ada jawaban, begitu juga dengan Lurah Glugur Darat 1, belum ada tanggapan sampai berita ini di terbitkan.
Saat media mencoba menghubungi pemilik kos-kosan menjawab silahkan hubungi pengacara kami sembari menyebutkan nomor kontak pengacaranya, dan langsung matikan telephone.
Media mengubungi Pengacara pemilik kos-kosan yang bernama Joko Pranata Situmeang, SH, MH, menyampaikan, “Kita akan segera mengambil tindakan dan akan segera melaporkan hal tersebut ke Polda Sumatera Utara karena tindakan mereka (pemasangan spanduk–red) sudah menjadi fitnah dan mematikan usaha klien saya, nanti akan kita sampaikan lebih lanjut terima kasih,” ucapkan melalui sambungan telepon, Sabtu (30/04/2022).
(MR)