Status Pelajar, Dua Pelaku Dibekuk BNNP Banten

Foto; Kepala BNN RI Prov. Banten Brigjen Pol. Hendri Marpaung, SH, saat press realese,/ist

Serang Banten, ZI –  “Pemuda asal Tangerang inisial DN (25), dibekuk oleh petugas kami pada 07 Oktober 2021 setelah menerima paket Ganja seberat 1024 gram, yang sebelumnya telah kami lakukan control delivery terkait dugaan paket mencurigakan yang akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi JNE.”

Demikian disampaikan Kepala BNN RI Prov. Banten Brigjen Pol. Hendri Marpaung, SH, dalam rilisnya Rabu (13/10/2021).

Hendri mengatakan, bahwa kedua orang pemuda yang dibekuk petugas pemberantasan BNN Prov. Banten tersebut masih berstatus sebagai Pelajar/Mahasiswa dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

“Pengungkapan barang bukti ganja tersebut, dapat dilakukan berkat kerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Banten setelah melakukan pengecekan paket di Kantor Ekspedisi JNE Gudang Mas, Soekarno-Hatta Kota Tangerang,” ujar Brigjen Pol Hendri.

Lanjutnya, sedangkan Pemuda berinisial SA (25) asal Bungkah, Kabupaten Aceh Utara, dibekuk oleh petugas di Terminal 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta pada 11 Oktober 2021.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan tersebut kami lakukan karena ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1987,2 gram yang dikemas kedalam empat buah paket didalam sebuah tas ransel merek POLO,” kata Hendri Marpaung.

Foto; Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan tim BNNP Banten dari kedua Pelaku,/ist

Keduanya melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman yang dapat dikenakan, paling ringan 4 tahun penjara bahkan dapat seumur hidup,” imbuh Hendri

Di akhir, Hendri memberikan apresiasi terhadap keberhasilan timnya dan berharap semua pihak dapat terus bekerjasama dalam hal pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

“Prestasi ini adalah kerja keras tim kami dan kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat terus bekerjasama dalam perang melawan narkoba,” pungkas Hendri.

(Hms/raja)

Pos terkait