SUNGAI APIT, SIAK,
Pengerjaan Penebangan Limbah Akasia di Kawasan Bunsur, Sampai Saat Ini masih belum ada penyelesainya. Karena Pemilik SHM yang Desak PT PAM yang Lagi melakukan aktifitas Penumbangan Limbah Akasia di Kawasan Bunsur dengan menggunakan Exavator, didesak keluar dari Lahan Masyarakat yang memiliki SHM.
Hal ini disampaikan masyarakat Empat Kampung, Yaitu, Bundur, Mengkapan, Teluk Mesjid Dan Pusako kepada Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Sahnurdin, pada, Sabtu, 6/7/2024.
Atas kepedulian Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Ini, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat untuk menyelesaikan masalah konplik antara Pemilik SHM dan SKT ini. Karena di sini kami memantau di lapangan, memang ada beberapa Alat Exapator Milik PT. PAM yang Lagi bekerja menumbangkan Lahan Limbah Akasia yang di Lahan Pemilik SHM di Kanal Tiga.
Ini jelas menyerobot atau mencuri lahan masyarakat yang memiliki SHM. Karena masyarakat Empat Kampung tidak pernah memberikan Kuasa kepada PT. PAM untuk menggarap lahan tersebut.
“Tambah Sahnurdin, masyarakat Kampung yang memiliki SHM tidak pernah memberi Kuasa kepada PT PAM untuk menggarap lahan mereka yang di Kampung Bunsur Tersebut. Ini sudah tentu didalangi Rojison dan Zamri penyampaian masyarakat kepada Sahnurdin.”
Jadi kami tegaskan, bahwasanya pekerjaan Penumbangan Kayu Akasia yang dilakukan PT. PAM. Di lahan pemilik SHM tolong stop aktivitasnya. Karena lahan itu lahan pemilik SHM.
Jika dibandingkan dengan Surat SKT, yang diterbitkan Rojison sewaktu menjabat sebagai Penghulu pada tahun 2004, maka Surat SKT yang ada pada masyarakat, kenapa ada yang terbit pada tahun maju. Padahal dia sudah tidak jenjabat sebagai Penghulu lagi,” ucap Sahnurdin.
Diminta kepada Aparat Penegak Hukum, supaya mengambil sikap untuk menindak masalah perkara ini supaya di antara pemilik SHM dan SKT dapat diselesaikan dengan cepat.(Red)