Palu, ZI – TENTANG PENANGGUHAN PENAHANAN
Siapa yang ingin merasakan tinggal di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, atau tempat penahanan-penahanan sementara seperti di Kantor Kepolisian atau Kejaksaan? Saya yakin dalam keadaan normal, tidak ada.
Tapi jika anda melakukan tindak pidana tertentu dengan ancaman hukuman tertentu, dan anda termasuk orang memiliki keadaan-keadaan khusus yang membuat penegak hukum khawatir anda akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, merusak atau menghilangkan barang bukti, maka penegak hukum dapat menggunakan kewenangannya untuk menahan dalam jangka waktu tertentu selama proses peradilan berlangsung.
Selain memenuhi kewajiban anda sebagai warga negara yang sedang berhadapan dengan proses peradilan, anda juga berhak tahu hak-hak anda. Salah satunya di tahapan ini adalah, penangguhan penahanan.
Penangguhan penahanan merupakan tindakan penyidik, penuntut umum atau hakim yang mengeluarkan sementara seorang tersangka atau terdakwa dari dalam tahanan ketika proses penyidikan, penuntutan atau persidangan di pengadilan berlangsung, atas permintaan tersangka atau terdakwa dengan alasan-alasan tertentu.
Pasal 31 KUHAP memang tidak menyebutkan dengan jelas alasan/ keadaan yang seperti apa yang dialami oleh seorang tersangka atau terdakwa agar dapat mengajukan penangguhan penahanan.
Pasal 31 KUHAP hanya menyebutkan “atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum atau hakim dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan”.
Penyidik, penuntut umum atau hakim diberikan kebebasan untuk menilai, apakah alasan yang diajukan untuk mendapat penangguhan penahanan dapat diterima atau tidak. Jika dapat diterima, kemudian ditentukanlah syarat-syarat yang harus dipenuhi selama penangguhan penahanan tersebut.
Dalam penjelasan pasal 31 KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan syarat yang ditentukan itu adalah : wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota.
Dalam praktik peradilan selama ini, hakim juga menentukan syarat-syarat lain, misalnya:
- Selama proses pemeriksaan perkara, terdakwa tersebut berjalan, terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan tidak akan melakukan kejahatan apapun juga,
- Terdakwa wajib hadir setiap perkaranya diperiksa sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dengan penuh tanggung jawab,
- Apabila terdakwa tidak memenuhi syarat-syarat tersebut diatas maka penangguhan penahanan atas diri terdakwa sewaktu waktu dapat dicabut kembali.
PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN ATAU TANPA JAMINAN UANG ATAU JAMINAN ORANG
Sebagaimana diatur dalam pasal 31 KUHAP, ada dua jenis penangguhan penahanan, yakni :
- Penangguhan penahanan tanpa adanya jaminan uang atau jaminan orang,
- Penangguhan penahanan dengan jaminan uang atau jaminan orang.
Yang dimaksud dengan jaminan uang adalah, tersangka atau terdakwa membayar sejumlah uang yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di setiap pemeriksaan (penyidik, penuntut umum atau hakim). Uang tersebut kemudian disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri. Setelah proses peradilan selesai dan dijatuhkan putusan, maka uang jaminan itu harus segera dikembalikan.
Apabila tersangka atau terdakwa ini melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak ditemukan, maka uang jaminan tersebut menjadi milik negara.
Lalu apakah kemudian tersangka atau terdakwa yang melarikan diri ini tidak akan dicari lagi dan kasusnya dianggap selesai? Oh tidak. Tetap saja dicari sampai ketemu agar proses peradilan atas dirinya dapat diselesaikan.
Sedangkan jaminan orang artinya, jika tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak ditemukan, maka orang yang menjadi penjamin itu harus menyetorkan uang jaminan yang jumlahnya telah ditentukan sebelumnya, ke kas negara melalui panitera pengadilan negeri. Jadi bukan penjamin itu yang ditahan menggantikan si tersangka atau terdakwa.
Bagaimana kalau penjamin ini tiba-tiba menolak membayar uang jaminan?
Jika menolak atau sedang tidak punya uang tunai, maka barang miliknya akan disita lalu dijual untuk membayar uang jaminan.
Sekian sekilas soal penangguhan penahanan. Semoga bermanfaat.
Penulis : Ketut Darpawan