Taput Zona Kuning, Acara Adat Istiadat/Pesta dan Kegiatan Masyarakat Lainnya Diperbolehkan

Foto; Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si,/ist

Taput, ZI – “Kesehatan tetap kita prioritaskan, Tetapi roda perekonomian harus tetap berjalan. Mari tetap patuhi protokol kesehatan. Dengan memperhatikan tingkat penurunan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kabupaten Tapanuli Utara,  saat ini  berada pada  Zona Kuning (Skor: 2,84) dengan Zona Risiko Rendah (skor 2,5 sampai 3,0),” kata Bupati Taput Drs. Nikson Nababan, M.Si, Rabu (09/06/21).

Pada zona ini, masyarakat dapat beraktifitas diluar rumah dengan protokol kesehatan, Penelusuran kontak agresif pada kasus konfirmasi, suspek dan kontak erat. Tetap jaga jarak jika didalam dan diluar ruangan. Salah  satunya transportasi publik industri bisa dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Perjalanan dengan protokol kesehatan ketat diperbolehkan.

Aktivitas bisnis bisa dibuka dengan protokol kesehatan ketat. Tempat olah raga dapat di buka dengan protokol kesehatan, Fasilitas layanan kesehatan di buka secara normal.  Kelompok rentan tetap tinggal di rumah dan kegiatan keagamaan terbatas bisa dilakukan.

Dengan ketentuan itu, Nikson, menjelaskan, bahwa Taput kembali memperbolehkan pelaksanaan acara adat/pesta dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya di Kabupaten Tapanuli Utara dengan tetap mengacu kepada pernyataan Forkopimda Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 02 Juli 2020 tentang protokol pelaksanaan acara adat istiadat/pesta di Kabupaten Tapanuli Utara.

Pelaksanaan acara adat/pesta dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut. Acara adat/pesta dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

Bacaan Lainnya
  • Acara adat/pesta sudah selesai/berakhir pukul 15.00 WIB;
  • Jumlah yang hadir maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat;
  • Kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya, untuk makan minum di tempat sebesar 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB;
  • Pelaksanaan kegiatan ibadah di tempat ibadah dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas 50 % (lima puluh persen);
  • Tempat-tempat wisata tetap dapat melaksanakan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas 50 % (lima puluh persen).

(zi)

Pos terkait