Terkait Dugaan Mark Up Sewa Gedung, PPID Dinkes Beri Klarifikasi

Foto; Gedung yang disewa salah satu pihak Puskesmas/dok_zi

Bekasi, ZInews – Terkait pemberitaan ZI pada tanggal 18/02/22 terkait dugaan mark up sewa gedung di salah satu puskesmas Kota Bekasi, pihak PPID klarifikasi, Senin (21/03/2022).

Pasalnya, pada Jumat (18/03/22) kepala puskesmas dalam penjelasannya menyampaikan kepada ZInews membenarkan bahwa biaya sewa gedung adalah senilai Rp 197.000.000, dan dipotong pajak.

Ia mengatakan, bahwa Puskesmas hanya mengajukan setelah disetujui oleh dinas kesehatan, dana tersebut langsung ditransfer dari bagian keuangan ke pemilik gedung. Artinya tidak melalui puskesmas.

Dikatakan juga, bahwa dalam pembuatan MoU yang melakukannya adalah pihak puskesmas dan pemilik gedung namun itu dilakukan setelah berkonsultasi dengan pihak dinas kesehatan.

ZInews pun kembali mempertanyakan adanya penyewaan gudang di dalam anggaran sewa gedung yang 197 juta tersebut. Dan jawaban dari puskesmas semua anggaran sudah terserap dengan benar sesuai dengan pagu anggaran yang ada.

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini ZInews kembali meminta konfirmasi kepada pihak Dinkes perihal ada beberapa penjabaran yang tidak sesuai dari pihak Dinkes maupun puskesmas seperti yang dikatakan dari narasumber ZInews, Jonsius selaku Sekjen Pekan RI bahwa pihak Dinas Kesehatan Nia selaku Sekretaris dinas kesehatan dan juga sebagai kepala PPID pembantu tidak mengetahui soal pembayaran sewa gedung puskesmas tersebut. Hal itu dilakukan oleh puskesmas dan pemilik gedung.

Sementara dari penjelasan Fachri dan Elifer sebagai staf PPID memberi keterangan pada Senin (21/03/2022) kepada ZInews, bahwa adanya perbedaan pemahaman terhadap proses yang sudah ada. Secara keuangan daerah pihak puskesmas membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) lalu setelah diserahkan ke pihak keuangan dan disetujui maka dari rekening kas daerah langsung mentransfer dana tersebut ke rekening pemilik gedung.

Dikatakan anggaran 197 juta terdapat pemotongan pajak PPN dan PPH yang besar anggaran pemotongannya adalah sebesar Rp 35.863.636, pada tahun anggaran 2021 pada bulan Mei PPN 17 juta lebih dan PPH 17 juta lebih.

Seperti yang dijelaskan oleh pihak Dinkes beberapa waktu yang lalu bahwa anggaran 197 juta itu tidak semuanya untuk gedung ada juga bangunan lain yaitu gudang. Namun saat ZInews menanyakan letak lokasi gudang kepada PPID, sangat ironis bahwa pihak PPID menjawab dengan bertanya kembali kepada ZInews, “Apakah rekan dari ZInews tidak menanyakan dimana alamat gudang kepada pemilik gedung?”… Dari pertanyaan ZInews yang dijawab PPID dengan pertanyaan kembali apakah ini jawaban yang benar yang diberikan PPID kepada awak media?.

Dalam kesempatan itu Fachri menambahkan, “Kenapa ZI tidak menanyakan kepada pemilik dengan anggaran sebesar itu untuk apa saja? Atau ZI cek buku rekening pemilik gedung?”

Senada dengan Elifer yang juga staf PPID, mengatakan, “Dengan adanya anggaran yang masuk apakah sesuai dengan jumlah tersebut atau tidak,” ucapnya.

Di kesempatan itu ZInews mengatakan, “untuk mengecek buku tabungan orang lain itu sangat tidak etis karena sudah masuk ranah pribadi. Tapi jika mempertanyakan kepada Dinkes menurut wartawan ZInews itu hal yang wajar karena anggaran yang digunakan untuk menyewa gedung itu merupakan uang negara.”

Di akhir Fachri menambahkan, “Kami menjelaskan sesuai dengan dokumen dan ketentuan yang ada atas nama dan pajak yang jelas dokumennya ada disini,” katanya sambil menunjukan map di meja.

“Jika ada kesalahan atau perbedaan kenapa tidak mengajukan sengketa?” tambah Elifer.

Untuk diketahui sampai akhir wawancara dengan pihak PPID Dinkes tidak menyebutkan atau menjawab dimana lokasi gedung ke 2 atau yang dikatakan gudang tersebut.

(yhana)

Pos terkait