Jakarta, ZInews – “Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan membela hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni, yang telah menjadi tersangka kasus suap vonis perkara. MA tidak akan memberi bantuan hukum kepada Itong.”
Statemen tegas ini disampaikan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dr. H. Sunarto, SH, MH, bersama Sekretaris MA Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, SH, MH, didampingi Karo Hukum dan Humas MA Dr. Sobandi, SH, MH, menanggapi oknum hakim yang di OTT KPK belum lama ini di PN Surabaya dihadapan wartawan di kantor MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (04/02/2022).
Menurutnya, bukan tanpa alasan MA tak memberi bantuan hukum kepada hakim Itong. MA, menilai hakim Itong telah mengkhianati institusi.
“Dia telah mengkhianati institusi kita, dan melanggar komitmen pakta integritas,” kata Sunarto.
Kasus Itong ini, lanjut Sunarto, sontak membuat warga Mahkamah Agung terkaget-kaget. Betapa tidak, Sunarto menyebut wilayah PN Surabaya telah memperoleh sertifikat WBK (wilayah bebas korupsi) dan telah berkomitmen menandatangani pakta integritas.
“Terkait dengan hakim Itong, merupakan keprihatinan kita semua terutama warga Mahkamah Agung sangat kaget. Di pengadilan itu sudah dapat sertifikat wilayah bebas korupsi (WBK) dari MenPAN,” ujar Sunarto.
“Kami tidak membayangkan sama sekali di daerah, di wilayah, yang sudah memperoleh predikat WBK akan terjadi seperti itu, karena saat itu seluruh hakimnya, pimpinannya, sampai ke staf yang paling rendah di satker (satuan kerja) itu sudah membuat komitmen menandatangani pakta integritas, disaksikan juga oleh pejabat di luar,” imbuhnya dengan rasa prihatin.
Sunarto mengakui MA telah kecolongan mengenai kasus hakim Itong ini. Namun, semua tidak lepas dari tingkat keimanan dan ketakwaan seseorang.
Sunarto mengatakan sejatinya pihaknya telah mengingatkan kepada para hakim bahwa mereka adalah wakil Tuhan di dunia untuk mencerminkan nilai-nilai keadilan. Dan ini harus benar-benar tertanam di diri masing-masing hakim.
“Itu kami selalu berusaha untuk mengingatkan bahwa wakil Tuhan di dunia, dengan putusan irah-irah-nya demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Kalau diplesetkan nanti berdasarkan keuangan yang mahakuasa. Nah, itu yang kita hindari, kita ingatkan terus. Apa yang kita cari dalam hidup ini,” tandas Sunarto seraya mengajak para wakil Tuhan di seluruh Indonesia untuk menjaga integritas dan marwah Mahkamah Agung.
Sebelumnya, KPK menetapkan Itong dan Hamdan sebagai tersangka di kasus suap vonis perkara PT SGP. Dalam kasus ini, keduanya diduga menerima suap.
(Karo MA/raja)