Terkait Sertifikat Hilang, ATR/BPN Kota Bekasi Dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN RI

 

Jakarta,

Bekasi adalah salah satu daerah yang sangat begubet masalah tanah dan surat-surat. Karena, bisa satu objek tanah timbul 5 sertifikat bahkan lebih bisa. Namun masalah ATR/BPN Kota Bekasi beda dengan masalah twrsebut di atas. Masalah yang dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN RI adalah masalah hilangnya Sertifikat HGB rumah No. 6341 a/n Sri Haryati (Nenek Sri).

Masalah Sertifikat HGB rumah Nenek Sri itu sudah lama berjalan sejak tahun 2014, dimana Serrifikat HGB Nenek Sri hilang dari rumahnya dan tidak diketahui siapa yang mengambil, semua anak dan mantu Nenek Sri sudah ditanya, namun tidak ada yang mengetahui satupun. Nenek Sri di usia (74 thn) sudah capek dibuat, yang harus ke sana kemari mengurusi, bahkan sudah beberapa orang disuruh mengurus Sertifikat HGB Nenek Sri namun hingga sampaai saat ini masih belum ada ritik terang.

Karena pengurusan yang lama belum tuntas, kemudian Nenek Sri menyerahkan pengurusan Sertifikat HGB yang hilang itu kepada Advocat yaitu Snta L. Lumbangaol SH MH selaku Kuasa Hukum-nya. Pengacara tersebut beberapa kali bolak balik ke Kantor ATR/BPN Kota Bekasi untuk mengurus SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah). Hal itu dilakukan sesuai permintaan Polres Metro Bekasi Kota untuk data mengungkap. Tetapi, hingga berminggu-minggu ditunggu tidak kunjung selesai dikeluarkan ATR/BPN Kota Bekasi.

SKPT tersebut tidak dikeluarkan Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, tanpa ada penjelasan konkrit, kenapa SKPT itu tidak bisa dikeluarkan. Lambatnya pengeluaran SKPT itu membuat Advocat atau Kuasa Hukum Nenek Sri merasa kurangnpuas atas Pelayanan Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, hingga melaporkan kejadian itu ke Kementerian ATR/BPN RI di Jln Sisingamangaraja Nomor. 2 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut Advocat Sinta L. Lumbangaol SH, MH yang tergabung di DPC Peradi Kota Bekasi itu menjelaskan dan mengatakan, tidak masuk akal, dimana Kantor ART/BPN Kota Bekasi mengatakan, bahwa Sertifikat HGB No. 6341 atas nama Sri Haryati yang berlokasi di Perumahan Taman Tytyan Indah, Kelurahan Kalibaru, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, tidak ada di arsip kantor ATR/BPN Kota Bekasi. Dikatakan adanya tercatat di arsip Developer PT. Tytyan Indah Graha.

Hal itu sangan ditentang Kementerian bidang Pengaduan yang dihubungi Rabu 7 Agustus 2024 sekitar pukul 14:00 – 14:30 Wib dan mengatakan, tidak benar kalau sudah pernah diberikan Developer Sertifikat HGB kepada pemilik. Ia minta kepada Kuasa Hukum Nenek Sri Haryati untuk membuat Surat Pengaduan yang ditujukan ke Kementerian ATR BPN RI dan ATR/BPN Kota Bekasi, supaya cepat prosesnya, ujar Kementerian ATR/BPN RI bidang pengaduan itu. (Red)