Jakarta, ZI – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan batubara di Kab. Sarolangun, Prov. Jambi,Rabu (09/06/21).
Ketiga orang yang diperiksa :
- Saksi YK selaku VP Legal and Compliance PT. Antam, Tbk. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR),
- Saksi DT selaku Direktur Keuangan PT. Antam, Tbk tahun 2008 s/d 2016. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR), dan
- Tersangka MTM selaku Mantan Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011. Tersangka diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).
Setelah selesai pemeriksaan, 1 (satu) dari 3 (tiga) orang terperiksa, yang juga berstatus sebagai Tersangka dalam perkara ini yaitu, MTM selaku Mantan Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011, dilakukan penahanan untuk waktu 20 (dua puluh) hari, terhitung 09 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Adapun peran Tersangka MTM dalam perkara tersebut dijelaskan, bahwa;
- Tersangka MTM telah bersepakat dengan Tersangka BM selaku Direktur Utama PT. ICR tahun 2008 s/d 2014 dalam menentukan harga akuisisi sebesar Rp.92.500.000.000,- (sembilan puluh dua milyar lima ratus juta rupiah), walaupun belum dilakukan due dilligence;
- Tersangka MTM bersama dengan Tersangka MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode 2009 s/d sekarang, bekerja sama untuk mensiasati seolah-olah menanam saham Rp. 1.250.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) di Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) supaya PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) dapat digunakan sebagai perusahaan perantara peralihan IUP dari PT. Tamarona Mas Internasional (TMI);
- Tersangka MTM menerima pembayaran sebesar Rp.56.500.000.000,- (lima puluh enam milyar lima ratus juta rupiah) dari hasil akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh Indonesia Coal Resources (ICR);
- Tersangka MTM dan Tersangka MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode 2009 s/d sekarang, menjamin keaslian dokumen-dokumen perijinan, padahal dokumen banyak yang tidak lengkap dan hanya fotocopy.
Kemudian Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap Tersangka sama dengan para Tersangka lainnya, yaitu:
- Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui bahwa penanganan perkara ini merupakan program prioritas Jaksa Agung RI tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus. Dan sebelum dilakukan penahanan, Tersangka MTM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat.
(raja)