JAKARTA, ZI | Kasus pembelian 7 ton emas yang dilakukan crazy rich bernama Budi Said tak luput dari perhatian publik, pasalnya pembelian emas ini berujung sampai gugatan yang dilakukan Budi Said kepada PT ANTAM berhasil dimenangkan Budi di tingkat Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung.
Saya pun sangat tertarik membahas permasalahan ini karena melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergolong bersih dan kuat dari sekian banyak BUMN di negeri ini, bahkan kondisi keuangan PT ANTAM pun tergolong kuat dan sehat.
Justru kecurigaan saya adalah pada transaksi pembelian yang dilakukan Budi Said, pembelian emas dalam jumlah besar tentunya tidak main-main. Bahkan menurut keterangan Budi Said, PT ANTAM memberikan diskon untuk transaksi pembelian sebanyak 7.07 ton.
Jika kita hitung diskon yang dikeluarkan PT. ANTAM untuk transaksi pembelian emas Budi Said, sebanyak kurang lebih 16% atau setara dengan 1.13 lton dari 7.07ton. Tentunya diskon itu sangat besar dan menarik, siapapun akan tertarik membeli emas di PT. ANTAM jika diskonnya sebesar itu.
Saya hanya berpikir jika diskon itu dikeluarkan oleh PT. ANTAM, maka yang terjadi para konglomerat-konglomerat se-Indonesia akan memborong emas secara berbondong-bondong sebanyak berton-ton karena akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar dalam waktu singkat.
Namun kenapa hanya Budi Said yang bisa mendapatkan diskon itu?
Saya pun mencari kebenarannya dari informasi yang saya dapat dari media massa, bahwa PT. ANTAM tidak pernah memberikan/mengeluarkan kebijakan diskon pembelian kepada para nasabahnya, meskipun jumlah pembelian nasabah tersebut sangat banyak.
Tentunya hal ini sangat wajar, karena prinsip bisnis harus menguntungkan, apalagi yang menjalankan bisnisnya merupakan Badan Usaha Milik Negara, gak mungkin mau rugilah, karena kalau rugi bisa diperiksa sama Kejaksaan Agung tuh para Direksi PT. ANTAM karena telah merugikan negara.
Dari sini saya mulai timbul kecurigaan, apakah seorang Budi Said bermain mata dengan oknum yang bekerja sebagai karyawan, atau CALO yang mengaku bekerja di PT. ANTAM pada pembelian emas seberat 7.07ton ini?
Gini loh, sekelas Budi Said yang memiliki stempel “CRAZY RICH SURABAYA” Tentunya dapat berpikir objektif dan rasional. Karena mengeluarkan uang sebanyak 3.5 triliun tentunya bukan hal yang main-main atau mudah bagi orang yang memiliki pikiran bersih!!!
Saya melihat dari awal ada indikasi persekongkolan jahat pada transaksi pembelian emas haram Budi Said, karena Budi Said pertama kali bukan bertemu dengan karyawan/Marketing PT. ANTAM melainkan bertemu dengan calo bernama Eksi, kebetulan Eksi kenal dengan Kepala dan pejabat BELM Surabaya.
Melenceng sedikit…
Saya ingin menjelaskan sedikit tentang psikologis manusia-manusia waras dan bersih!!!
Begini!!! Kebanyakan manusia yang hidupnya waras dalam menjalankan bisnis yang bersih, ketika pertama kali berkenalan dengan seseorang untuk menawarkan hal-hal yang menarik dan menguntungkan pasti akan curiga.
Bahkan orang-orang seperti ini cenderung defense, dan mencari tau dahulu segala sesuatunya sampai ada kepastian hukum dan keamanan dalam melakukan transaksi bisnisnya.
Berbeda dengan Budi Said, justru seorang Budi Said begitu percaya terhadap Eksi dalam menjalankan bahkan mempercayai transaksi pembelian emas di PT. ANTAM kepada Eksi. Tentunya pertanyaan saya selanjutnya adalah, apakah Budi Said, Eksi dan para oknum PT ANTAM sudah saling mengenal sejak lama?
Jika mereka saling mengenal satu sama lain, maka transaksi pembelian emas sebanyak 7.07ton PT ANTAM terindikasi adanya rencana permufakatan jahat yang sudah dirancang dari awal oleh mereka semua, yang pada akhirnya PT ANTAM lah yang harus menanggung kerugian dari kemufakatan jahat mereka.
Beruntungnya, kita masih memiliki benteng pertahanan yang kuat dalam mengamankan kerugian negara, yaitu Kejaksaan Agung RI yang bergerak cepat melakukan penahanan terhadap Budi Said atas transaksi haram pembelian emas Budi Said. Tentunya menahan seseorang bukan tanpa bukti yang kuat, kita percaya bahwa Kejaksaan Agung RI sudah mengantongi bukti yang kuat sehingga melakukan penahanan terhadap Budi Said.