Jakarta, ZInews – “Pembangunan aparatur negara melalui reformasi birokrasi diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, serta mampu mendukung keberhasilan pembangunan di bidang-bidang lainnya. Perwujudan Reformasi Birokrasi termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dimana saat ini merupakan periode ke tiga tahun 2020-2024.”
Demikian disampaikan Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, melalui zoom meeting pada Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (RB dan SAKIP) Tahun 2022 sebagaimana arah pembangunan jangka Panjang tahun 2005-2025 dalam hal mewujudkan bangsa yang berdaya saing perlu dilaksanakan Reformasi Birokrasi, Rabu (07/09/2022).
“Pelaksanaan reformasi birokrasi diselaraskan dengan Road Map Nasional Reformasi Birokrasi 2020-2024 dan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga program kerja Kejaksaan Republik Indonesia mampu mendorong untuk mencapai prioritas pembangunan terutama percepatan pemulihan ekonomi. Kondisi perekonomian nasional akan tumbuh dan berkembang jika adanya jaminan kepastian hukum,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung mengatakan, agar reformasi birokrasi dapat berjalan sesuai dengan arah yang telah ditetapkan, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari hasil pelaksanaannya, kondisi ini juga berlaku bagi Kejaksaan Republik Indonesia. Kegiatan monitoring dan evaluasi dimaksudkan untuk memberikan masukan dalam menyusun rencana aksi perbaikan berkelanjutan bagi pelaksanaan reformasi birokrasi. Bagi institusi Kejaksaan Republik Indonesia evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi bertujuan untuk :
- Memperoleh informasi tentang pelaksanaan dan pencapaian Reformasi Birokrasi;
- Monitoring rancana aksi tindak lanjut hasil penilaian mandiri;
- Mendapatkan saran perbaikan untuk meningkatkan pencapaian Reformasi Birokrasi.
“Evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi merupakan bagian dari siklus manajemen yang tidak terlepas dari perubahan paradigma baru dalam manajemen pemerintahan. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI harus mengembangkan keahlian profesionalnya, termasuk mengikuti perkembangan terbaru di bidang reformasi birokrasi, agar dapat memberikan sumbangan yang berarti terhadap perbaikan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam mencapai sasaran birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien,” kata Dr. Sunarta.
Rujukan pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui model PMPRB lanjut, Dr. Sunarta, berdasarkan program-program reformasi birokrasi dilihat dari unsur komponen “pengungkit” dan sasaran reformasi birokrasi sebagai “hasil”, sebagaimana ditetapkan dalam Road Map Nasional Reformasi Birokrasi 2020-2024. Kategori program dalam komponen pengungkit dibagi menjadi 8 (delapan) bagian area perubahan Reformasi Birokrasi, yaitu:
- Manajemen perubahan;
- Deregulasi kebijakan;
- Penguatan Organisasi;
- Tata laksana di dalamnya meliputi Indeks SPBE, Indeks Arsip, Indeks Pengadaan Barang dan Jasa, Indeks Pengelolaan Keuangan, Indeks Pengelolaan Aset;
- Sumber Daya Manusia Aparatur di dalamnya meliputi Indeks Profesionalitas ASN, Indeks Sistem Merit;
- Akuntabilitas Kinerja di dalamnya meliputi Indeks Perencanaan;
- Pengawasan di dalamnya meliputi Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP;
- Pelayanan Publik didalamnya meliputi Kepatuhan Pelayanan Publik.
Sedangkan kategori sasaran reformasi birokrasi sebagai komponen hasil yaitu:
- Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan meliputi nilai SAKIP dan Opini BPK;
- Kualitas Pelayanan Publik meliputi IPKP (Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan);
- Pemerintah yang bersih dan bebas KKN meliputi IPAK (Indeks Persepsi Anti Korupsi);
- Kinerja organisasi meliputi capaian kinerja dan kinerja lainnya, survei internal organisasi.
Disamping pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung menyampaikan pada kesempatan ini juga dilaksanakan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Tujuan evaluasi ini akan melihat implementasi SAKIP mulai dari perencanaan kinerja baik perencanaan kinerja jangka panjang, perencanaan kinerja jangka menengah, dan perencanaan kinerja jangka pendek sampai dengan pencapaian kinerja.
“Termasuk evaluasi terhadap penerapan anggaran berbasis kinerja, pengukuran kinerja, dan monitoring pengelolaan data kinerja, sampai pada pelaporan hasil kinerja, serta evaluasi atas pencapaian kinerja. Jadi evaluasi penilaian SAKIP ini akan di lihat secara keseluruhan sistemnya bukan hanya laporan saja,” katanya.
Dia meminta kepada segenap tim reformasi birokrasi untuk saling kolaborasi dalam melaksanakan evaluasi reformasi birokrasi dan SAKIP serta melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Memberikan akses data dan informasi yang dibutuhkan oleh Tim Evaluator Kementerian PAN dan RB.
- Mengoordinasikan dan membantu pelaksanaan evaluasi dalam mengumpulkan dan menyampaikan data yang dibutuhkan kepada Tim Evaluator Kementerian PAN dan RB.
- Mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi agar dicapai perbaikan pelaksanaan reformasi birokrasi secara berkelanjutan.
“Manfaatkanlah forum ini dengan sebaik-baiknya untuk menyerap seluruh informasi, pengetahuan dan wawasan yang pada gilirannya akan mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas saudara,” tandas Wakil Jaksa Agung.
Pengarahan yang disampaikan secara virtual melalui zoom meeting oleh Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta itu dihadiri oleh Tim Penilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Ketua RB Kejaksaan RI, dan Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
(K.3.3.1/zi)