Wujudkan Program Tridarma, 3 Dosen dari UKI Buat Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Kerjasama Dengan Karang Taruna

Foto/dok_zi

Bekasi, ZInews – Kurangnya pemahaman tentang hukum di masyarakat pada era demokrasi dan mengacu kepada transformasi informasi saat ini, menjadi sebuah beban dan tanggung jawab penuh para praktisi hukum, akademisi hukum, baik lembaga bantuan hukum (LBH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta kehadiran dari instansi resmi lembaga negara untuk memberikan edukasi penjabaran terkait masalah hukum, sehingga terlahir sebuah warga negara yang taat hukum karena sudah paham akan hukum.

Mengingat betapa pentingnya pemahaman akan hukum tersebut, beberapa akademisi hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dr. Manotar Tampubolon, SH, MH, Dr. Gindo I Tobing, SH, MH, dan Haposan Sahala Raja Sinaga, SH, MH, membuat sebuah acara penyuluhan tentang hukum yang diprakarsai oleh para generasi muda yang tergabung dalam Karang Taruna yang tinggal di Kel. Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Jumat (25/02/2022) pagi.

Diketahui, bukan tanpa alasan acara ini dilakukan. Namun karena ada beberapa faktor sebab akibat dan beberapa alasan kuat sehingga terdorong sebuah keinginan yang kuat untuk mencari dimana kendalanya.

Sebelum acara dimulai Dr. Manotar Tampubolon, SH, MH, MA, mengatakan ke ZInews, bahwa terselenggaranya acara tersebut karena Karang Taruna Kel. Bojong Menteng, merasa perlu untuk diskusi seputar pemahaman tentang hukum sekaligus untuk membahas beberapa hal. Sehingga pihaknya berkirim surat secara resmi ke Direktur Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, dengan poin dalam bidang Hukum Industrial/Perburuhan, Hukum Lingkungan/Pencemaran Lingkungan, dan Hukum Tentang Korupsi.

Foto; Parade Andrean Purba salah satu mahasiswa UKI sebagai moderator penyuluhan/dok_zi

Acara yang dipimpin salah satu mahasiswa UKI Parade Andrean Purba sebagai host, memberi waktu dan kesempatan untuk pemaparan kepada Dr. Gindo L Tobing, SH, MH, menyampaikan pemahaman seputar gambaran hukum dalam industri dan perburuhan.

Bacaan Lainnya

Gindo, mengatakan bahwa pekerja saat ini, baik melalui outsourcing tidak sedikit yang melakukan pelanggaran dan jika dikaji dalam segi hukum sudah masuk dalam ranah pidana.

“Memang fakta, ada beberapa perusahaan outsourcing yang nakal melakukan penekanan terhadap tenaga kerja seperti memotong gaji karyawan setiap bulannya, dengan berbagai alasan dan memperlakukan diluar standar gaji yang sudah ditentukan dalam UMR. Dan jika ada masyarakat yang mengetahui hal ini silahkan lapor saja karena itu jelas melanggar hukum,” kata Gindo di hadapan keluarga besar Karang Taruna se Kel. Bojong Menteng.

Namun, Kepala Program Magister Hukum UKI ini, kembali menjelaskan, secara khusus untuk PT (Perusahaan Terbatas) di Bekasi ada yang memberikan gaji di bawah UMR disaat pandemi, tentu tidak bisa disalahkan sepenuhnya karena mereka pun terdampak.

Foto; Dr. Manotar Tampubolon saat menunjukan berbarapa perusahaan yang melanggar aturan dalam pengelolaan limbah/dok_zi

Menurutnya, kalaupun ada yang memberi gaji setengah dari UMR yang terjadi disini adalah kesepakatan antara pekerja dan pemilik perusahaan kecuali perusahaan yang tercatat tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan.

“Kita harus lebih dulu mengkaji, karena terjadinya sebuah pengupahan dibawah UMR apalagi masih situasi pandemi, bisa saja ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun, PT tersebut bisa kena sanksi tegas karena tidak memperhatikan dan mengabaikan hak-haknya sebagai buruh. Hak dan kewajiban pekerja salah satunya adalah BPJS. Karena mendaftarkan pekerjanya ke BPJS adalah wajib bagi perusahaan yang terdaftar,” tegasnya.

Sementara Narasumber yang sering jadi pembicara di beberapa Universitas Luar Negeri Dr. Manotar Tampubolon, menyampaikan perihal pabrik-pabrik yang tidak taat dengan SOP yang sudah jelas diatur dalam undang-undang tentang penanganan limbah, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, pasal 22 mengenai pentingnya kesehatan lingkungan dengan menerapkan pengamanan dari limbah baik padat maupun cair.

Foto; Pemberian cinderamata mata kepada pemerintah setempat oleh Dr. Gindo L Tobing, SH, MH, wujud sinergitas dalam menjaga lingkungan yang sehat dan bersih/dok_zi

“Dalam UU sudah sangat jelas. Namun, masih saja membuang limbah dengan melanggar aturan. Misal, langsung ke tanah maupun saluran air milik warga. Dan ini sangat disayangkan, karena bukan hanya menyebabkan aroma yang tidak enak, juga berdampak buruk bagi masyarakat sekitarnya yang masih menggunakan air sumur bor/jetpump,” ulas Dr. Manotar.

Kekhawatiran ini diperjelas dengan adanya temuan dian terbukti dalam aduan masyarakat yang diwakili oleh Pemuda Karang Taruna Bojong Menteng bahwa ada salah satu PT yang membuang limbah ke selokan warga dan itu dilakukan sekitar pukul 00.00 WIB – 01.00 WIB.

Kejadian seperti ini Manotar sangat menyayangkan mengingat bahaya limbah untuk tubuh manusia. Dalam kesempatan ini ia mengajak masyarakat lewat penyuluhan agar lebih lagi untuk peduli dengan dampak yang ditimbulkan limbah yang dibuang tidak sesuai SOP.

“Melalui acara ini, mari kita implementasikan secara estafet kepada warga karena masih banyak yang belum sadar arti menjaga kebersihan lingkungan bersama. Ditambah dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab membuang sampah di bantaran kali maupun di pohon dekat kali. Dampaknya sangat merugikan jika terjadi hujan yang lebat sampah yang menumpuk akhirnya menghambat arus air dan terjadilah banjir lalu siapa yang dirugikan? Warga sekitar kali pastinya paling terdampak,” ujarnya.

Foto; Pemberian cinderamata kepada Ketua Karang Taruna Kel. Bojong Menteng M. Husein oleh Dr. Manotar Tampubolon, SH, MH, MA, untuk bersama-sama mengawal lingkungan yang sehat/dok_zi

Dalam hal ini Manotar pun berharap remaja karang taruna serta warga sekitar ikut serta mengawasi lingkungan dan bertindak tegas bila mana melihat ada oknum-oknum yang berniat mencemari lingkungan dengan membuang limbah ataupun sampah sembarangan, dan ia siap sebagai pendamping warga dengan sukarela, baik dalam kajian bidang hukum bahkan mengawalnya ke jalur hukum bila merasa perlu sehingga ada efek jera bagi para pelaku.

Senada dengan Haposan Sahala Raja Sinaga, SH, MH, menyampaikan, bahwa masyarakat punya peran penting dalam mengawasi setiap pekerjaan aparatur daerah maupun pemerintahan. Dengan adanya keterlibatan masyarakat memantau kinerja kerja aparatur negara itu akan sangat membantu.

Foto/dok_zi

“Masyarakat punya peran penting di semua sektor. Kehadirannya akan membantu kinerja para pemangku jabatan. Dan bilamana ditemukan kejanggalan ataupun indikasi korupsi segera laporkan. Pemuda Karang Taruna tidak perlu takut untuk melaporkan dugaan-dugaan korupsi. Justru pada saat itu informasi yang dilaporkan ternyata benar maka pihak yang berwenang akan memberikan penghargaan kepada masyarakat atas jasanya/kompensasi karena kepeduliannya dalam membantu memberantas korupsi,” ujarnya.

Foto/dok_zi

Di akhir paparannya, Haposan mengingatkan bahwa hadirnya organisasi Karang Taruna sangat penting didalam masyarakat. Maka dari itu kepeduliannya sangat diharapkan untuk membangun lingkungan yang bersih maupun membantu mengawasi kinerja pemerintahan agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang dan jabatan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

(Yhana)

Pos terkait