Wujudkan Restorative Justice, PN Suka Makmue Gunakan Tradisi Adat Aceh “Pesijeuk”

Foto; PN Suka Mukmae implementasikan Restorative Justice dengan menggabungkan sebuah tradisi adat Aceh yaitu 'Pesijeuk'/ist

Naga Raya, ZI – Sesuai arah kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengedepankan keadilan restorasi dalam mengadili perkara pidana sebagaimana tertuang pada Keputusam Dirjen Badilum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, tanggal 22 Desember 2020.

Hal inilah yang dilakukan Pengadilan Negeri Suka Makmue kepada salah satu Terdakwa yang sempat dititipkan di Rumah Tahanan Meulaboh belum lama ini, melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue Rangga Lukita Desnata, SH, MH, Bambang Hadiyanto, SH, dan Zalyoes Yoga Permadya, SH, dengan dibantu Jaksa Penuntut Umum Haland Perdana Putra, SH, MH, mengupayakan perdamaian antara Korban dengan Terdakwa dengan melibatkan Keluarga serta tokoh masyarakat setempat.

Humas PN Suka Makmue Rangga Lukita Desnata, SH, MH, dalam rilisnya mengatakan, bahwa “Dengan pertolongan Allah SWT, yang melembutkan hati Korban dan Terdakwa sehingga upaya perdamaian dapat terwujud. Korbanpun bersedia memaafkan Terdakwa dengan syarat:

  1. Terdakwa membuat pengakuan bersalah secara tertulis yang isinya Terdakwa mengakui kesalahannya karena telah menuduh Saksi Korban sebagai penyebab jatuh sakitnya Adik Terdakwa sebelum meninggal dunia;
  2. Terdakwa mengakui kesalahannya yang telah memukul kepala Saksi korban dan meminta maaf kepada Saksi Korban secara tertulis;
  3. Pengakuan bersalah dan permintaan maaf Terdakwa tersebut dalam bentuk tulisan tersebut dipajang atau ditempel pada papan pengumuman di Dayah Safinatun Najah dan dibacakan di Masjid Baitul Taqwa Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya.”

Rangga menjelaskan, syarat-syarat itu dilakukan dengan baik oleh Terdakwa sehingga terjadilah perdamaian antara Korban dengan Terdakwa pada Jumat 17 September 2021. Dan berdasarkan perdamaian tersebut Majelis Hakim mengeluarkan Terdakwa dari Rumah Tahanan dan mengembalikannya kepada pihak keluarga di Rumahnya.

Foto; Perdamaian antara Korban dengan Terdakwa, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Suka Makmue pada persidangan Kamis, 07 Oktober 2021 diadakan ‘Pesijeuk’,/ist

“Dalam rangka mengukuhkan perdamaian antara Korban dengan Terdakwa, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Suka Makmue pada persidangan Kamis, 07 Oktober 2021 diadakan ‘Pesijeuk’, yang dihadiri oleh Keluarga korban dan Terdakwa, Tokoh masyarakat setempat, serta disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue, Ngatemin, SH, MH,” katanya.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, bahwa kata Pesijeuk merupakan sebuah tradisi adat masyarakat Aceh yang dalam hal ini diadakan untuk menyambut perdamaian antara Korban dengan Terdakwa.

“Dendam antara kedua belah pihak terhahapus, dan jalinan persaudaraan yang tadinya terputus akan rujug termasuk kerugian korban terpulihan dan kerusakan yang sudah terjadi di masyarakat dapat diperbaiki kembali,” tutup Rangga.

(hms/Rangga Lukita Desnata, SH, MH,/raja)

Pos terkait