Jakarta, ZI – Mahkamah Agung memastikanl beberapa hal penting terkait para peserta yang lolos seleksi CPNS Analis Perkara Peradilan 2021 yang dialokasikan untuk mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Calon Hakim.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, mengatakan bahwa CPNS Analis Perkara Peradilan (CPNS APP) akan menjalani sejumlah proses lagi untuk diangkat menjadi calon hakim (Cakim) dan mengikuti diklat cakim.
Proses tersebut akan dijalani setelah para CPNS APP diangkat menjadi PNS.
“Jadi akan ada proses seleksi lagi untuk menjadi calon hakim,” ujar Sobandi dilansir dari Wartakotalive.com, Senin (27/12/2021).
Sobandi menambahkan, bahwa PNS APP yang akan mengikuti Diklat Cakim hanyalah mereka yang lolos seleksi Cakim.
“Tata cara prosedur seleksi berdasarkan Perma 1 tahun 2021. Biro kepegawaian nanti akan membuat pengumuman dan tahapan-tahapannya apabila mau ikut formasi calon hakim (seleksi Cakim). Akan tetapi kalau masih mau tetap menjadi formasi (APP) juga tidak masalah,” kata Sobandi.
Selain itu Sobandi menambahkan, bahwa nantinya seluruh CPNS APP yang telah diangkat menjadi PNS APP berhak dan pasti boleh mengikuti seleksi Cakim.
Hal itu lantaran batas usia pengangkatan Hakim berdasarkan UU 49/2009, UU 50/2009, dan UU 51/2009 adalah 40 tahun sehingga sudah pasti seluruh PNS APP dapat mengikuti seleksi karena batas mendaftar CPNS 2021 Mahkamah Agung adalah 35 tahun.
(Karo Hukum dan Humas MA/red)